Pada masa reformasi ada sedikit
pergeseran dalam penyusunan anggaran
yaitu menggunakan anggaran defisit, hal ini disesuaikan dengan keadaan
perkembangan perekonomian.
Asumsi Dasar Penyusunan APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang
memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun
anggaran bisa dibaratkan sebagai anggaran rumah tangga ataupun anggaran
perusahaan yang memiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi
pengeluaran.
Penyusunan anggaran senantiasa dihadapkan pada ketidakpastian pada kedua
sisi. Misalnya, sisi penerimaan anggaran rumah tangga akan sangat
tergantung pada ada atau tidaknya perubahan gaji/upah bagi rumah tangga
yang memilikinya. Demikian pula sisi pengeluaran anggaran rumah tangga,
banyak dipengaruhi perubahan harga barang dan jasa yang dikonsumsi. Sisi
penerimaan anggaran perusahaan banyak ditentukan oleh hasil penerimaan
dari penjualan produk, yang dipengaruhi oleh daya beli masyarakat
sebagai cerminan pertumbuhan ekonomi. Adapun sisi pengeluaran anggaran
perusahaan dipengaruhi antara lain oleh perubahan harga bahan baku,
tariff listrik dan bahan bakar minyak (BBM), perubahan ketentuan upah,
yang secara umum mengikuti perubahan tingkat harga secara umum.
Ketidakpastian yang dihadapi rumah tangga dan perusahaan dalam menyusun
anggaran juga dihadapi oleh para perencana anggaran negara yang
bertanggungjawab dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (RAPBN). Setidaknya terdapat enam sumber ketidakpastian
yang berpengaruh besar dalam penentuan volume APBN yakni (i) harga
minyak bumi di pasar internasional; (ii) kuota produksi minyak mentah
yang ditentukan OPEC; (iii) pertumbuhan ekonomi; (iv) inflasi; (v) suku
bunga; dan (vi) nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika (USD).
Penetapan angka-angka keenam unsure diatas memegang peranan yang sangat
penting dalam penyusunan APBN. Hasil penetapannya disebut sebagai
asum-asumsi dasar penyusunan RAPBN. Penerimaan dan pengeluaran untuk
anggaran negara lazim disebut pendapatan dan belanja.
Secara garis besar APBN terdiri dari 5 (lima) komponen utama yaitu (i)
Pendapatan Negara dan Hibah; (ii) Belanja Negara; (iii) Keseimbangan
Primer; (iv) Surplus/Defisit Anggaran; dan (v) Pembiayaan. Format APBN
secara lebih rinci adalah sebagai berikut :
I. Pendapatan Negara dan Hibah
A. Penerimaan Dalam Negeri
- Penerimaan Perpajakan
- Penerimaan Negara Bukan Pajak
B. Hibah
II. Belanja Negara
A. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
- Pengeluaran Rutin
- Pengeluaran Pembangunan
B. Anggaran Belanja Untuk Daerah
- Dana Perimbangan
- Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang
III. Keseimbangan Primer
IV. Surplus/Defisit Anggaran V. Pembiayaan
A. Pembiayaan Dalam Negeri B. Pembiayaan Luar NegerI
Tahap Penyusunan APBN
APBN
disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan
kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. Rancangan APBN berpedoman
kepada rencana kerja pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya
tujuan bernegara. Tentang pembiayaan isinya antara lain disebutkan,
dalam hal APBN diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan
untuk menutup defisit tersebut dalam UU-APBN. Dalam hal anggaran
diperkirakan surplus, pemerintah pusat dapat mengajukan rencana
penggunaan surplus anggaran kepada DPR.Pemerintah pusat menyampaikan
pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran
berikutnya kepada DPR selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun
berjalan, kemudian dilakukan pembahasan bersama antara Pemerintah Pusat
dengan DPR untuk membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk
dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan
anggaran.
Dalam
rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/pimpinan lembaga selaku
pengguna anggaran/pengguna barang, menyusun rencana kerja dan anggaran
kementerian negara/lembaga tahun berikutnya, berdasarkan prestasi kerja
yang akan dicapainya. Rencana kerja dan anggaran tersebut disertai
perkiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang
sedang disusun, disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan
pendahuluan rancangan APBN, dan hasil pembahasan tersebut disampaikan
kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang
tentang APBN tahun berikutnya, sedangkan ketentuan lebih lanjut
mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian
negara/lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pemerintah
Pusat mengajukan rancangan UU-APBN, disertai Nota Keuangan dan
dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR bulan Agustus tahun sebelumnya.
DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan
dan pengeluaran dalam RUU-APBN. Pengambilan keputusan oleh DPR
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang
bersangkutan dilaksanakan. APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan
unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Apabila
DPR tidak menyutujui RUU-APBN, Pemerintah Pusat dapat melakukan
pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran
sebelumnya.
Cara menyusun Rencana APBN dengan 3 (Top Down, Bottom Up dan Mixing) cara
dan perbandingan kelebihan serta kekurangannya:
1.TOP DOWN (dari atas ke bawah)
Cara
ini pemerintah pusat sudah menghitung setinggi-tingginya anggaran
sesuai rencana kegiatan dan program yang akan dilaksanakan tahun
berjalan.
Positif/ kelebihan :
karena
sudah di atur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat maka pelaksanaannya
kemungkinan besar bisa lebih efisien karena mau tidak mau masing –
masing departemen harus menggunakan anggaran sebaik-baiknya sesuai yang
diberikan pemerintah pusat.Selain itu waktunya dan proses
penyelenggaraan perencanaan juga lebih singkat/cepat karena tidak
menunggu pendapat /usulan dari departemen yang bawah. Anggaran juga
lebih bisa di tekan atau lebih sedikit karena yang memperkirakan
pemerintah pusat.Prosesnya tidak begitu rumit karena tidak banyak
hierarki dalam menetapkan anggaran.
Negatif/ Kelemahan :
Departemen
yang dibawah tidak bisa menaikkan perencanaan atau usulan karena sudah
di tetapkan oleh pemerintah pusat dan bisa terjadi kemungkinan
pelaksanaan anggaran tidak sesuai dengan hasilnya.Biayanya kadang lebih
tinggi karena antara kenyataan pelaksanaan dengan anggaran
berbeda.Prosesnya terkesan otoriter karena keputusan di ambil pihak
pemerintah pusat pusat saja.Kadang anggaran kurang merata sampai ke
tingkat paling bawah dan kecil.
Saran :
Sebaiknya
pemerintah pusat dalam menyusun anggaran lebih bijaksana dan benar-
benar tahu kebutuhan masing – masing departemen sampai tingkat paling
bawah agar tepat sasaran.Sebaiknya ada pengawasan yang ketat agar
anggaran sampai ke taingkat paling bawah sesuai penyusunan yang
ditetapkan pemerintah pusat sehingga benar- benar merata dan tepat
sasaran.
2.BOTTOM UP (dari bawah ke atas )
Cara
ini masing-masing satuan unit paling bawah dalam suatu lembaga /
departemen di atasnya, menyusun anggarannya dan selanjutnya dinaikkan ke
atasnya secara hierarki sampai ke lembaga / departemen (Ketua /
Menteri2),dan ke menteri Keuangan /Bapenas untuk di susun RAPBN secara
keseluruhan diseluruh lembaga / departemen yang ada.
Positif / Kelebihan :
Karena
penyusunannya hierarki dari departemen bawah kemudian dinaikkan ke
atasnya maka dalam pelaksanaan dan penetapan anggaran lebih tepat sesuai
kebutuhan masing – masing departemen.Lebih bersifat kapital karena
mempertimbangkan usulan dari departemen bawah dalam penyusunan anggaran
dengan usulan setinggi-tingginya sesuai kebutuhan.Lebih teliti dalam
menetapkan anggaran karena banyak tingkatan yang dilalui dalam menaikkan
usulan anggaran yang di ajukan departemen bawah.Anggaran bisa lebih
merata ke tingkat paling bawah karena mempertimbangkan usulan paling
bawah dalam penyusunan.
Negatif / Kelemahan :
Proses
pembuatan / penyusunan memakan waktu dan biaya yang lama karena harus
menunggu usulan departemen yang bawah kemudian ke atasnya secara
hierarki sehingga biaya yang dibutuhkan juga semakin mahal dan
menentukan anggaran juga lebih rumit.Kemungkinan usulan anggaran yang di
ajukan departemen bawah lebih besar / terlampau tinggi.Jika
pengawasannya tidak teliti bisa terjadi penyelewengan.
Saran :
Sebaiknya
disini departemen bawah dalam mengusulkan anggaran tidak berlebihan
sehingga lebih efisien.dan jangan terlalu banyak tingkatan /hierarki
sehingga mempercepat proses penyusunan.Harus ada pengawasan yang teliti
sehingga jelas pelaksanaan anggaran tersebut.
3. MIXING (campuran)
Cara
ini dimana pemerintah atasan (Bapennas dan atau Menteri Keuangan )sudah
mempunyai anggaran setinggi-tingginya ,akan tetapi sebelum menyusun
rancangan APBN masih menunggu usulan anggaran dari lembaga dan
departemen atau unit-unit dibawanhya.
Positif / Kebaikan :
Lebih
bersifat demokratis karena dalam menyusun anggaran meskipun pemerintah
mempunyai anggaran tapi masih menunggu usulan unit / departemen bawah.
Terpenuhi kebutuhan anggaran setiap departemen bawah sehingga lebih
merata dan adil karena anggaran yang di tentukan pemerintah sesuai
usulan yang di ajukan departemen bawah sehingga lebih efektif
biayanya.Perhitungan kemungkinan bisa balance karena ada kesepakatan
antara perencanaan anggaran dengan usulan.
Negatif / Kelemahan :
Prosesnya
lebih rumit karena perlu menyesuaikan antara usulan departemen dengan
anggaran yang dipunyai pemerintah.Butuh waktu yang lama agar terjadi
kesesuan karena menunggu usulan unit –unit yang bawah.Kadang Usulan yang
di ajukan unit bawah melebihi anggaran yang di berikan pemerintah.
Dampak ABPN Terhadap Kegiatan Ekonomi Masyarakat
APBN memiliki dampak yang sangat besar bagi perkembangan perkonomian
masyarakat. Hal ini dirasakan oleh pegawai negeri yang kenaikan gajinya diatur
melalui APBN. Jika ada kenaikan berarti kemampuan untuk memenuhi kebutuhan meningkat.
Peningkatan ini akan berlanjut kepada peningkatan daya beli sehingga akan mempengaruhi
pendapatan orang yang berhubungan dengan pegawai tersebut.
APBN juga dijadikan cermin khususnya oleh para pengusaha untuk
membaca dan meramalkan perekonomian di masa mendatang. Dari APBN dapat kita
ketahui prioritas apa yang sedang mendapatkan penekanan dari pemerintah. Angka
yang tertulis dapat dijadikan bahan untuk menganalisis dan meramalkan kegiatan
yang akan dilakukan.
APBN dapat menggambarkan distribusi pendapatan karena di masing-masing
sektor dana sudah dialokasikan.
Demikianlah tugas identifikasi penyusunan APBN, semoga berkenan. Terima kasih...
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar