Rabu, 06 Juni 2012

Perbandingan Partisipasi Politik Militer di Zaman Orde Baru dengan Era Reformasi

Dimulai dari bagaimana militer masuk ke politik, lahir dwi fungsi, terus peran politik militer yang meluas dan kebijakan-kebijakan, jabatan-jabatan strategis banyak di duduki oleh militer, dan pendebatan konflik memakai cara-cara militer. Tetapi seiring adanya refomasi terjadi reformasi dan demokratisasi termasuk di dalamnya menuntut dwi fungsi ABRI dihapus dan militer di reformasi dan kemudian menjalankan fungsi-fungsi militer hanya dalam konteks pertahanan dan keamanan.

1. Militer di Zaman Orde Baru
a. Politik Soeharto terhadap Militer
Sudah menjadi pengetahuan umum, militer di Indonesia yang menjelma dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)-kini Tentara Nasional Indonesia (TNI) plus Polisi Republik Indonesia (Polri)-adalah satu komponen negara yang memiliki nilai politis dan strategis tersendiri. Meskipun senantiasa menampilkan citra solid dan independen, namun bukan rahasia lagi dalam tubuh lembaga militer tersebut hubungan di antara berbagai kelompok kepentingan di dalamnya tidak selalu berjalan harmonis. Fenomena perpecahan kelompok di dalam tubuh TNI dan Polri tidak hanya terjadi sekarang saja. Sebelumnya pun intrik internal senantiasa terjadi. Pergulatan internal ABRI terjadi pula pada masa Soeharto.
Sekelumit tentang bukunya, Jenkins melakukan penelitian resmi terhadap ABRI dan hubungannya dengan Soeharto selama 14 bulan, yaitu antara tahun 1981-1982; tetapi jauh sebelum itu ia sudah memiliki pengalaman pribadi dengan birokrasi Indonesia ketika bertugas menjadi koresponden Far Eastern Economic Review pada tahun 1976-1980. Dalam bukunya Jenkins menyimpulkan, sampai dengan tahun 1980 secara garis besar ABRI sedikitnya terbagi dalam dua kelompok besar. Pertama, yaitu para pejabat teras ABRI yang memiliki kedekatan khusus dengan presiden dan mempunyai pengaruh yang cukup besar dalam pemerintahan. Dalam pengejawantahannya, kelompok ini mengintervensi kehidupan masyarakat dengan menduduki posisi penting dalam tatanan sosial-politik-ekonomi masyarakat dalam bentuk kekaryaan, seperti menjadi menteri, duta besar, anggota dewan perwakilan rakyat, komisaris atau direktur badan usaha milik negara (BUMN), bankir, rektor universitas, gubernur, bahkan sampai tingkat yang lebih rendah lagi menjadi bupati. Kelompok ini juga mendukung hubungan mesra ABRI dengan Golongan Karya (Golkar).
Kelompok kedua adalah para pejabat dan perwira yang menginginkan agar ABRI dapat berdiri di atas semua golongan, tidak berpihak, dan menjadi pengayom bagi seluruh lapisan masyarakat. Tidak menjadi pengecualian, ABRI tidak ditolelir menitikberatkan dukungannya terhadap Golkar, partai politik terbesar di Indonesia yang menjadi tumpuan pijakan kekuasaan Soeharto.
Perbedaan pendapat di antara para anggota ABRI ini berlangsung cukup lama dan semakin meruncing, ketika Jenderal M. Yusuf menjabat sebagai Panglima ABRI. Sejak akhir tahun 1978 hingga awal tahun 1980, Jusuf mengkampanyekan manunggalnya ABRI dengan rakyat. Artinya, ABRI menjadi bagian dari rakyat dan tidak memihak satu golongan tertentu saja. Situasi ini sebenarnya berbahaya buat militer dan juga Soeharto demi melanggengkan kekuasaannya yang banyak ditopang oleh ABRI. Kemudian Soeharto dalam pidatonya di Pekanbaru, Riau, Secara implisit Soeharto telah mengultimatum ABRI agar tetap mendukung Golkar.

b. Dampak dominasi militer dalam peran politik
Peniadaan peran sosial-politik militer setidaknya didasari oleh dua pertimbangan, pertama , ada kekhawatiran bahwa peran sosial-politik ABRI akan mengurangi profesionalisme ABRI sehingga memperlemah daya tempur mereka dalam menghapi ancaman keamanan konvensional. Kedua, peran sosial-politik ABRI dinilai menghambat proses demokratisasi. Organisasi militer yang sangat hierarkis dan disiplin yang sangat ketat akan mempersulit partisipasi massa yang menuntut adanya kebebasan menyatakan pendapat dan kemampuan bertindak secara otonom.
Dampak dominasi militer pada masa orde baru sebagai berikut :

1). Munculnya rezim otoriter sebagai penghambat demokratisasi
Banyak kalangan melihat intervensi militer kedalam wilayah politik merupakan bagian faktor terbesar penyebab pelbagai persoalan bangsa dan faktor pendorong terciptanya zaman otoriterism. Posisi militer pada masa orde baru mempunyai 4 (empat) dampak . Pertama, peran sosial politik TNI yang melampaui batas telah mengakibatkan tersumbatnya wadah aspirasi masyarakat. Kedua, campur tangan pihak TNI yang terlalu jauh di berbagai sektor kehidupan telah mengakibatkan semakin rumit dan berlarut-larutnya beberapa konflik yang terjadi di tengah masyarakat. Ketiga, intervensi TNI yang terlalu jauh di bidang hukum telah mengakibatkan semakin lunturnya penghargaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga hukum dan peradilan. Akibat keterlibatan “oknum” TNI/ABRI, banyak kasus hukum yang masih misterius hingga sekarang, seperti pada kasus tewasnya Marsinah dan wartawan Bernas Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin. Keempat, keterlibatan TNI dalam bidang ekonomi dianggap sebagai penyebab bangkrutnya sektor ini. Bahwa banyak unit-unit bisnis yang melibatkan militer atau “oknum” militer yang biasanya dibungkus dengan kata “kerja sama” dengan sipil yang berujung pada kebangkrutan di pihak sipil.
Sementara itu, Alfred C. Stepan meniliti bahwa hak-hak istimewa kelembagaan militer (military previlege ) yang tinggi cenderung menyebabkan kemungkinan terjadinya konflik antara sipil-militer, daripada terciptanya akomodasi sipil. Begitu juga pengembangan dan penyebaran teknologi militer yang tinggi juga menyebabkan terbukanya kemungkinan penyalahgunaan kekuatan militer untuk menghambat proses demokratisasi pemerintahan baru yang sedang berkembang. Eep Saefullah Fatah menyatakan bahwa demokrasi dan militer adalah sebuah oxymoron : dua buah kata yang tidak mungkin dipadukan. Oleh karenanya, keterlibatan militer dalam politik adalah sumber dari segala sumber penyakit sistem politik dan demokratisasi hanya dapat dijalankan oleh kekuatan sipil dengan terlebih dahulu membersihkan sistem politik dari intervensi militer. Sedangkan menurut Ikrar Nusa Bhakti dkk, Keterlibatan militer dalam politik akan merusak kompetisi politik, mendistorsi kebijakan politik, serta menciptakan berbagai kerusuhan dan keresahan sosial dalam rangka bargaining politik keamanan. Bahkan Samuel Hutington menganalisa bahwa intervensi militer dalam politik adalah menyalahi kode etik keprofesionalannya, bahkan dikatakan sebagai tanda adanya political decay (pembusukan politik).
Mengutip studi Robert K. Clark, di delapan negara dunia ketiga, disimpulkan bahwa gejala naiknya kekuasaaan militer memang merupakan gejala umum dunia ketiga sebagaimana gejala maraknya otoriterisme. Sipilisasi tidak selalu mendatangkan demokratisasi, tapi militerisasi justru hampir selalu mendatangkaan otoritarisasi. Nordlinger menegaskan, jika sebuah pemerintahan dikuasai oleh militer maka hampir pasti akan melahirkan otoritarianisme.
Pada masa pemerintahan orde baru, dominasi militer dalam perpolitikan Indonesia dimana hampir posisi strategis pemerintahan dikuasi oleh militer membawa dampak bagi kebebasan berekspresi, berorganisasi dan berpendapat. Militer melakukan kontrol terhadap media massa ataupun aktivitas politik yang dilakukan partai politik maupun masyarakat umum. Kontrol militer yang berlebihan terhadap aktivitas masyarakat menyebabkan terjadinya kekerasan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM. Setidaknya ada 6 kasus kemanusiaan yang terjadi sebagai implikasi pendekatan kekerasan. Dimulai dari kasus malari (1971), Tanjung Priuk (1984), Talang Sari Lampung (1989), DOM Aceh (1989-1998), Kudatuli 27 Juli 1996, rentetan kekerasan ditutup dengan peristiwa penculikan aktivis 1998 dan tragedi trisakti I. Menurut data yang dimiliki KontraS (komisi orang hilang dan korban tindak kekerasan) kejadian tersebut menelan korban tidak kurang dari 9085 orang. Menurut Fajrul Falaakh, suramnya penyelesaian masalah perburuhan dan pertanahan, juga operasi militer di Timor-Timur, Aceh, Lampung, Tanjung Priuk, merupakan bukti-bukti yang selalu diungkap sebagai keburukan peran non-militer ABRI. Dominasi militer pada kepemimpinan pemerintahan daerah berimplikasi pula, tidak ada netralitas birokrasi dan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan sejak 1971-1997. Investasi militer dalam netralitas birokrasi dan pemilu hanya terbatas pada fungsi kontrol atau memastikan birokrasi solid untuk mendukung Golkar. Keberadaan militer didalam DPR/MPR dan Golkar menghilangkan fungsi check dan balance dalam penyelenggaraan Negara.

2). Mempengaruhi profesionalisme militer
Huntington menegaskan :
Politik menangani tujuan-tujuan kebijakan negara, kemampuan dalam bidang ini terdiri dari pengetahuan yang luas mengenai elemen-elemen dan kepentingan yang mempengaruhi sebuah keputusan dan dalam menjalankan otoritas yang sah untuk membuat keputusan. Politik berada di luar lingkup kemampuan militer, dan partisipasi perwira militer di dalam politik merusak profesionalisme mereka, membatasi kemampuan profesional mereka, memisah-misahkan profesi mereka sendiri, dan menggantikan nilai-nilai profesional dengan nilai-nilai asing. Perwira militer harus netral secara politis. ” komandan militer jangan pernah mengizinkan pandangan militer yang dimilikinya terbungkus oleh asas manfaat politik.

c. Faktor penyebab dominannya peran politik yang dimiliki militer
Secara umum, ada dua kelompok utama yang memandang campur tangan militer dalam politik. Perlmutter (1980), Huntington (1959), dan Welch (1970) melihat faktor eksternal militer sebagai penyebab munculnya intervensi militer keranah sosial-politik, sedangkan Finer ( 1988 ) dan Nordlinger (1994) melihat faktor internal militer (kepentingan militer) sebagai penyebab terjadinya intervensi militer kedomain sipil22.
Dorongan keterlibatan militer Indonesia dalam peran diluar peran aslinya secara sederhana dapat dilihat ditabel berikut :
Faktor
Penjelasan
Internal ABRI
  • Perwira – perwira Intervensionis terutama didorong oleh motivasi untuk membela atau memajukan kepentingan militer yang berlawanan dengan norma konstitusional
  • Intervensi militer didorong oleh kepentingan kelas untuk membela nilai-nilai dan aspirasi kelas menengah yang darinya mereka berasal.
  • Kemahiran profesional di kalangan militer menyebabkan perwira-perwira percaya bahwa mereka lebih mampu dari segi kepemimpinan nasional dibandingkan dengan kepemimpinan sipil.
  • Intervensi militer dalam politik sebagai sebab ambisi pribadi perwira-perwira yang haus wibawa dan kuasa
Eksternal ABRI
  • Intervensi militer dalam politik akibat sebagai akibat dari struktur politik masyarakat yang masih rendah dan rentan.
  • Kegagalan sistem politik dari kalangan sipil yang memerintah (untuk kasus Indonesia terjadi pada masa Demokrasi Parlementer pada tahun 1965 ) atau kelompok sipil dipandang tidak mampu memberikan jaminan tertib politik dan stabilitas politik.
  • Kelompok sipil dianggap tidak mampu dalam melakukan modernisasi ekonomi.
  • Terjadinya disintegrasi nasional.
Sumber: DPW-LIPI
Menurut Yahya A. Muhaimin ada faktor eksternal dan internal yang mendorong militer secara aktif memasuki arena politik dan memainkan peranan politik. Faktor eksternal diantaranya : pertama, adanya ketidak stabilan sistem politik. Keadaan seperti ini terbuka kesempatan dan peluang yang besar untuk menggunakan kekerasan di dalam kehidupan politik. Kedua, kemampuan golongan militer untuk mempengaruhi atmosfer kehidupan politik, bahkan untuk mendapatkan peranan-peranan politik yang menentukan. Ketiga, political perspektif kaum militer atas kerja elite sipil. Dalam suatu keadaan di mana kepemimpinan politik sipil dianggap militer tidak beres, korup, lemah dll, maka dorongan intervensi militer semakin besar.
Sedangkan faktof internal adalah: pertama, kepentingan golongan militer. Kepentingan ini berupa; kepentingan militer sebagai satu institusi, dapat juga sebagi satu kepentingan kelas, dapat kepentingan daerah dan dapat juga kepentingan pribadi. Kedua, momentum psikologis militer dalam menggerakkan diri memasuki arena politik. Ada 2 elemen dalam ini. Pertama, militer menyadari dirinya memiliki kekuatan tidak terkalahkan dalam masyarakat. Kedua, perasaan dendam dan kecewa kalangan militer terhadap sipil karena rasa harga-dirinya yang tinggi.
Faktor penyebab dominasi militer dalam perpolitikan Indonesia pada pemerintahan orde baru adalah:
1). Momentum pemberontakan PKI dan balas jasa kepada militer
Faktor ini sebenarnya masuk dalam persepsi militer atas kegagalan pemerintahan sipil, penulis sengaja memisahkannya untuk memberikan titik tekan yang lebih.
Harold Crouch menyatakan:
Indonesia memasuki babakan politik baru pasca kegagalan kudeta 1965 yang menandai runtuhnya keseimbangan 3 aktor politik utama dengan kehancuran PKI dan semakin merosotnya kewibawaan politik Presiden Soekarno. Keberhasilan Angkatan Darat menumpas kekuatan komunis telah menimbulkan efek psikologis luar biasa pada masyarakat anti komunis, akan citranya sebagai penyelamat negara dari rongongan komunis. Setelah kewibawaan politik Presiden Soekarno merosot secara drastis pada masa-masa pasca kudeta. Sentral kekuatan politik lambat-laun bergeser dari istana kepresidenan ke Markas Kostrad, dimana Mayjen Soeharto selaku pemegang kendali efektif atas tentara bermarkas pada waktu itu.
Peristiwa PKI hanyalah momentum untuk menguatkan posisi militer dalam peran politik yang telah dimainkan sebelumnya atau meminjam istilah Eric A Nordlinger, naiknya Soeharto pasca pemberontakan PKI merupakan peralihan status ABRI dari “moderator praetorian” menjadi “penguasa pretorian”.
2). Persepsi atas kegagalan pemerintahan sipil
Dalam Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila, sebagaimana dikutip Bilveer Singh, disebutkan faktor-faktor yang mendasari konsep dwifungsi adalah:
a) Kegagalan para politisi sipil memaksa ABRI untuk memainkan peren sosial politik lebih besar.
b) Peran ABRI tetap menentukan karena merupakan kekuatan satu-satunya yang dapat menjamin bahwa pancasila tetap menjadi idiologi nasional.
c) ABRI dipandang sebagai penyelamat nasional satu-satunya mengingat banyaknya krisis negara yang telah dialami 27 .
Persepsi militer adalah kegagalan pemerintahan sipil (orde lama) dikarenakan tiga faktor yakni instabilitas politik pasca pemilu 1955, terjadinya pelbagai pemberontakan di daerah serta terjadinya kriris ekonomi yang melanda Indonesia (mengalami inflasi 1000 persen lebih). Dengan persepsi kegagalan pemerintahan orde lama, militer Indonesia ingin menempatkan dirinya sebagai motor pembangunan sebagaimana penilaian lembaga militer di Amerika Latin yang berhasil meninggikan investasi asing, menyebabkan sebutan militer sebagai motor pembangunan, argumentasi didasarkan beberapa hal :
a) Militer dilihat sebagai bentengan pertahanan melawan ketidakstabilan dan persebaran komunisme di negara-negara berkembang.
b) Militer merupakan institusi yang terorganisir paling baik dalam negara (profesionalisme)
c) Militer dianggap sebagai institusi berorientasi rasional dan teknologi
d) Militer pun dianggap memiliki orientasi pembangunan bertata nilai modern.
e) Militer berperan sebagai pemimpin dalam proses politik sebuah bangsa yang mampu menghindari berbagai ekses partisipasi yang menjurus pada instabilitas.
f) Anggota militer dipandang berpendidikan, dengan pengetahuan teknis, kepakaran, dan pengetahuan organisatoris.
g) Militer dipandang sebagai institusi paling efisien dalam memberikan solusi permasalahan, karena pada keadaan darurat bisa menggunakan kekerasan
Terakhir, fungsi mililter yang” mempersatukan” dalam mengatasi konflik etnis, dipuji sebagai personifikasi bangsa.
3). Menjaga stabilitas sebagai faktor utama pembangunan ekonomi
Ketika pemerintahan orde baru menegaskan untuk fokus pada masalah pembangunan ekonomi, maka prasyarat utamanya tentunya masalah stabilitas politik. Lucyan W Pye menegaskan: polical develompent as stabillity and orderly change. Bagaimana korelasi atas stabilitas politik dengan pertembuhan ekonomi? Meminjam istilah Pye, political development as prerequisite of economy development. Negara pasca kolonial mempunyai masalah dalam pembangunan ekonomi yakni terkait modal dan teknologi. Oleh karenanya bisa dipahami peraturan pertama yang dikeluarkan Soeharto terkait dengan investasi. Kebutuhan akan modal asing inilah yang mendasari pemerintahan orde baru menciptakan stabilitas. Tidak ada kekuatan di Indonesia saat itu yang lebih memungkinkan digunakan untuk menciptakan stabilitas selain militer. Atas pertimbangan inilah kemudian Soeharto melakukan upaya menciptakan stabilitas politik, salah satu langkah yang diambil yakni menempatkan militer dalam posisi strategis pemerintahan dan lembaga politik khususnya Golkar dan lembaga legislatif. Fungsinya untuk mengawasi aktivitas politik masyarakat dan ”mengikat kaki dan tangan” partai politik agar tidak melakukan aktivitas oposisi. Pemerintahan orde baru terpengaruh pula dengan teori modernisasi yang menggambarkan demokrasi dimulai dengan pembangunan ekonomi (Lipset ataupun Huntington). Wajar kiranya ketika orbe baru ”menahan” demokrasi dengan dalih pembangunan ekonomi. Menahan demokrasi sampai saat tertentu untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi dapat dipahami, akan tetapi Soeharto melakukan kesalahan dengan membiarkan dominasi militer terus berlangsung.
4). Upaya Soeharto mempertahankan kekuasaan, ketaatan serta hasrat kekuasaan perwira.
Naiknya Soeharto banyak kalangan menilai merupakan buah dari kudeta militer, bukan dari mandat SUPERSEMAR. Sejarah penyerahan estapet pemerintahan dari tangan Soekarno ketangan Soeharto masih menyimpan banyak misteri. Dominasi militer dalam pemerintahan orde baru, harus dilihat pula sebagai upaya Soeharto mempertahankan kekuasaanya. Pandangan ini sangat relevan ketika Soeharto secara pribadi tampil dominan didalam tubuh Golkar sebagai ketua dewan pembina ataupun mendorong militer untuk mendominasi struktur Golkar agar memastikan Golkar dapat keluar sebagai pemenang sehingga bisa melanggengkan kekuasaan Soeharto. Keinginan Soeharto melanggengkan kekuasaan bertemu dengan ketaatan dan hasrat kekuasaan para perwira militer, apa yang dilakukan militer disatu sisi memperlihatkan bentuk ketaatan terhadap otoritas politik untuk memberikannya peran yang dominan dalam perpolitikan, namun, ketaatan yang ada diliputi pula hasrat kekuasaan yang kuat. Tentunya kalangan militer mempunyai hasrat kekuasaan yang sama kuatnya dengan kalangan sipil. Kondisi militer seperti ini menjadi kecenderungan global. Banyaknya purnawirawan ataupun perwira militer yang pensiun dini (alih satus) sebagai persyaratan maju dalam Pilpres ataupun pemilihan kepala daerah menunjukkan hasrat tersebut.
5). Memperjuangkan kepentingan militer
Eric A. Nordlinger menegaskan bahwa, anggaran dana tahunan militer yang memadai merupakan salah satu kepentingan korporat militer. Campur tangan militer Peru diantara rangkaian kudeta yang terjadi antara tahun 1912-1964, dikarenakan pemerintahan sipil berusaha menurunkan anggaran belanja militer. Oleh karenanya, penguasa yang menggantikan pemerintah yang ditumbangkan segera melakukan relokasi demi meningkatkan jumlah anggaran militer. Arif Yulianto melihat setidaknya ada 3 ( tiga ) kepentingan yang memainkan peranan amat penting dalam keputusan militer untuk campur tangan dalam politik, yaitu: Pertama, militer dalam memperjuangkan kepentingan kelompok atau organisasi, baik untuk memperoleh fasilitas-fasilitas militer maupun untuk memberikan gaji yang layak kepada anggotanya, jika para pemimpin sipil gagal untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka ada kecenderungan militer yang lebih besar untuk terpolitisasi dan terintervensi dalam politik. Kedua, korps militer adalah wakil penting dari kelas menengah perkotaan, dan apabila pemerintah gagal untuk memenuhi kebutuhan kelas menengah, maka kelompok perwira militer diperkirakan akan melakukan tekanan terhadap pemerintah, bahkan kemungkinan menjatuhkannya. Ketiga, para pemimpin puncak militer dapat pula membangun kepentingan-kepentingan pribadinya melalui intervensi militer dengan menempatkan mereka di dalam petronase pemerintah.


2. Militer di Era Reformasi
Gelombang reformasi Mei 1998 memaksa ABRI mengadakan perubahan internal dalam organisasi hingga paradigmanya. Beberapa langkah awal reformasi organisasi TNI adalah mengubah nama ABRI menjadi TNI, kemudian diikuti dengan langkah restrukturisasi dan reorganisasi TNI. Misalnya, likuidasi beberapa organisasi ABRI yang dianggap tak sesuai dengan semangat reformasi seperti Badan Pembinaaan Kekaryaan (Babinkar) yang di era Orde Baru mengelola penempatan ABRI dalam struktur pemerintahan sipil, likuidasi Kepala Staf Komando Teritorial (Kaster) TNI, serta likuidasi Badan Koordinasi Stabilitas Nasional (Bakorstanas) yang membuat militer mengontrol kehidupan politik.
Reformasi mencanangkan Paradigma Baru ABRI melalui langkah reaktualisasi, reposisi dan redefinisi peran ABRI 1999. Pertama, mengubah cara-cara pendekatan secara langsung menjadi tidak langsung. Kedua, mengubah konsep menduduki menjadi mempengaruhi. Ketiga, mengubah dari konsep harus selalu di depan menjadi tidak harus selalu di depan. Keempat, kesiapan untuk melakukan pembagian peran dengan mitra non ABRI. Empat hal yang dicanangkan oleh Panglima ABRI Jenderal (TNI) Wiranto dinilai sebagai perubahan paradigma yang separuh hati. Makna substansial Paradigma Baru ialah ABRI tetap menganggap dirinya superior, serba lebih tahu urusan negara dan dengan sendirinya mensubordinasi politik sipil. Pola pikir seperti ini yang masih membuat lambatnya perubahan yang terjadi di internal militer.
Demokratisasi politik tingkat nasional kemudian melahirkan produk regulasi politik dan kebijakan yang menata sistem keamanan nasional. Ini tercermin dalam langkah positif yang berarti berupa pemisahan TNI dan Polri, April 1999. tindakan kepolisian akan lebih oleh aparat kepolisian tanpa harus khawatir dengan intervensi kepentingan militer. Kemajuan ini lalu diperkuat oleh TAP MPR No. VI Tahun 2000 dan TAP MPR No. VII Tahun 2000 yang mengatur tentang pemisahan peran TNI dan Polri. Pada tahun yang sama, dilakukan amandemen konstitusi UUD 1945, termasuk ketentuan Pasal 30 mengenai pertahanan dan keamanan negara yang menegaskan pembedaan fungsi pertahanan dan keamanan. Langkah-langkah ini sempat menimbulkan polemik. Kepentingan pemisahan organisasi antara TNI dengan Polri adalah sesuatu yang mendesak. Namun sebagian kalangan menilai pemisahan tugas dan peran yang dikotomis antara pertahanan dan keamanan, berpotensi menimbulkan masalah, diantaranya kebingungan dalam menangani kejahatan transnasional dan potensi konflik antara personel Polri dan TNI di lapangan.
Arus reformasi juga mulai mengurangi dominasi Angkatan Darat (AD) dalam TNI. Pada era Soeharto berkuasa, jabatan Panglima TNI selalu berasal dari AD. Abdurrahman Wahid yang terpilih sebagai Presiden, mendobrak tradisi ini dengan mengangkat seorang Marsekal Angkatan Laut (AL) sebagai Panglima TNI. Presiden Megawati Soekarnoputri yang menggantikan Abdurrahman Wahid membuat jabatan Panglima TNI diisi kembali dari AD. Di penghujung pemerintahan Megawati, Undang-undang 34/2004 tentang TNI disahkan dan menyatakan bahwa posisi Panglima TNI dijabat secara bergantian. Upaya melanjutkan kepemimpinan TNI di bawah Jenderal (AD) Ryamizard Ryacudu sempat memicu kontroversi, saat Presiden hasil Pemilu 2004 Susilo Bambang Yudhoyono tetap memutuskan Marsekal TNI AU Djoko Suyanto sebagai Panglima TNI.
KontraS mencatat, pasca 2004 banyak anggota TNI, baik purnawirawan maupun yang masih aktif ikut dalam pertarungan pemilihan kepala daerah (pilkada). Meskipun jauh-jauh hari Panglima TNI yang waktu itu dijabat oleh Jenderal Endriartono Sutarto sudah memperingatkan mengenai netralitas TNI dalam pilkada, serta tidak diperkenankannya anggota TNI aktif untuk ikut mencalonkan diri, namun kembali fakta di lapangan berkata lain, beberapa anggota TNI aktif tetap tergoda untuk ikut bertarung berebut kursi gubernur/wakil gubernur ataupun walikota/bupati. Fenomena ini sebenarnya disebabkan oleh tiga faktor. Pertama, persoalan regulasi politik yang memang masih memberi peluang bagi anggota aktif TNI untuk ikut mencalonkan diri dalam pemilihan umum. Walaupun dalam UU TNI Pasal 39 Ayat (4) sudah ditegaskan, setiap prajurit (anggota TNI aktif) dilarang untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya, UU Pemilihan Umum masih memberi celah tersebut. Anggota TNI aktif boleh mencalonkan diri sebagai calon dalam Pemilu dengan syarat harus berstatus non aktif yang bersifat sementara, jika terpilih baru kemudian diberhentikan/pensiun dini. Celah inilah yang membuat TNI secara institusional tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada anggotanya yang berniat untuk ikut bertarung dalam pemilihan umum.
Kedua, tentu persoalan paradigma juga masih merupakan masalah pokok. Sejak proses reformasi 1998, TNI gagal untuk meredefinisikan atau merevitalisasi paradigma mengenai “TNI adalah tentara rakyat” yang lahir dari rakyat dan bersama rakyat. Paradigma ini cenderung mengaburkan hubungan sipil militer dalam sistem negara, sehingga dengan berbekal paradigma itu, TNI selain berperan dalam pertahanan negara juga harus memiliki peran di wilayah publik seperti ekonomi, sosial, budaya dan politik. Kegagalan meredefinisikan paradigma ini, membawa figur-figur militer masih terus tergoda untuk masuk ke wilayah publik, contoh nyatanya adalah pilkada. Celakanya kegagalan paradigmatik ini diikuti dengan tumpulnya analisa politik dari kalangan militer dalam membaca perubahan, peluang politik yang ditawarkan partai politik tidak seiring dengan kesadaran dan minat pemilih.
Hal ini dibuktikan dengan tumbangnya beberapa figur militer di beberapa pilkada. Contohnya adalah gagalnya Tayo Tahmadi di Jawa Barat yang disusul kalahnya Agum Gumelar pada pemilihan Gubernur selanjutnya di Jawa Barat. Hal yang sama dialami Tritamtomo di Jawa Timur, disusul Letkol (Bais) Didi Sunardi di Serang Banten, dan Kolonel (Inf) DJ Nachrowi di Ogan Ilir Sumatera Selatan. Belum lagi pertarungan dua Jenderal purnawirawan yakni Letjend TNI (Purn) Bibit Waluyo dan Mayjen TNI (Purn) Agus Suyitno di Jawa Tengah. Kekalahan-kekalahan ini menunjukkan bahwa pilihan rakyat tidak lagi menyandarkan pilihannya pada figur yang berlatar belakang militer, sehingga sangat merugikan bagi TNI, jika melepaskan kader-kader terbaiknya untuk bertarung dalam kontestasi pemilu. Tenaga dan pikiran mereka akan berkontribusi lebih banyak jika fokus pada tugas pokok TNI yang diamanatkan konstitusi kita sebagai alat pertahanan negara.
Ketiga, masalah lain berada di luar institusi TNI, yakni lemahnya kapasitas politik sipil dalam hal kaderisasi internal partai. Frustasi politik dalam mencetak kader yang berkualitas, selalu membuat partai masih mencari-cari figur dari militer yang sudah dikenal luas oleh masyarakat. Dalam hal ini figur militer selalu difasilitasi dan ditarik-tarik oleh partai untuk masuk dalam kontestasi politik. Peluang ini jelas disambut baik oleh para figur militer yang memang kebetulan punya ambisi politik namun peluang politiknya tertutup oleh proses reformasi TNI yang memangkas tradisi politik TNI. Secara institusi TNI juga tidak bisa berbuat banyak, karena peluang itu sah dan dibenarkan oleh regulasi yang ada. Majunya calon berlatar belakang militer bisa dilihat dari banyaknya purnawirawan Jenderal yang berminat untuk bertarung dalam kontestasi pemilihan presiden 2009 maupun yang ikut dalam pengurus partai politik.
Konsep kemanunggalan yang disalah artikan. Tidak ada yang memungkiri, pada saat perang kemerdekaan militer Indonesia adalah satu kesatuan, saling bahu membahu melawan kolonialisme Belanda pada saat itu, namun fakta sejarah ini tidak bisa kemudian diklaim sebagai hak sejarah oleh TNI.
Historical fallacies (kesalahan sejarah) telah menumbuhkan persepsi yang salah, bahwa fakta sejarah harus diperlakukan sebagai hak sejarah. Sekalipun barangkali fakta sejarah menunjukkan, TNI adalah anak kandung revolusi dan tak terpisahkan dari rakyat, sehingga menyandang peran ganda – sebagai militer profesional sekaligus sebagai kekuatan sosial politik – fakta tersebut tidak bisa dengan sendirinya menjadi hak”
Konsep kemanunggalan rakyat dengan TNI pada masa Orde Baru melegitimasi peran sosial politik TNI. Kini zaman sedang berubah, landasan historis TNI seharusnya bisa lebih dinamis, konsep pertahanan modern dengan melibatkan rakyat dalam definisi konvensional adalah paradigma usang. Perlu digagas hubungan sipil militer, jarak, tugas dan tanggungjawab yang jelas. TNI dan masyarakat sipil di negara demokrasi tidaklah berada pada posisi sejajar, tapi masyarakat sipil adalah pemegang kedaulatan tertinggi, termasuk supremasi terhadap militer melalui mekanisme politik yang ada.
Persoalan paradigmatik ini kemudian berujung pada kekeliruan doktrin pada level operasional (doktrin pelaksanaan) yang dikenal sebagai doktrin Tri Dharma Eka Karya/Tridek (pengganti doktrin Catur Dharma Eka Karya/Cadek). Paradigma lama tanpa usaha melakukan redefinisi terhadap konsep kemanunggalan TNI dengan rakyat menjadikan pertahanan Indonesia masih mengandalkan unsur masyarakat sipil dalam konsep perang rakyat semesta-nya.

Rabu, 30 Mei 2012

Reformasi Sistem Pengorganisasian Negara pada Pemerintahan Pusat, Provinsi dan Kabupaten


Reformasi Sistem Pengorganisasian Negara pada Pemerintahan Pusat, Provinsi dan Kabupaten

Birokrasi di Indonesia mengidap biropatologi yang parah, ditandai oleh
beberapa gejala :

a) tidak adanya grand design yang terencana dan berkesinambungan dalam rangka mencapai visi dan misi nasional yang telah ditetapkan dalam RPJP Nasional, sehingga kebijakan yang diambil bersifat adhoc, parsial, sepotong-sepotong;

b) jumlah pegawai (tetap dan kontrak kerja) setiap tahun terus membengkak, tanpa ada standar yang jelas mengenai kebutuhan formasi untuk setiap entitas pemerintahan. Penambahan pegawai lebih didasarkan pada pendekatan politis untuk menjadikan lembaga pemerintah sebagai penampungan tenaga kerja yang terus meningkat tetapi belum dapat diserap oleh sektor lainnya.

c) belum ada standar kompetensi menurut jenis jabatan, sehingga pengisian jabatan lebih didasarkan pada like and dislike, yang kemudian mendorong terjadinya politisasi birokrasi. Hal ini sangat terasa bagi birokrasi di daerah. Setiap lima tahun mereka “memasang dadu” untuk nasib jabatan mereka tanpa adanya pola pengembangan karier yang jelas.
d) belum adanya pengukuran kinerja individu yang berbasis pada kompetensi dan berkait dengan pemberian imbalan. DP3 sebagai alat represi terhadap bawahan masih terus dipertahankan;

e) mekanisme kenaikan pangkat yang menggunakan model jaman “kuda menggigit besi” masih tetap dipertahankan. DRH dan DRP HARUS DITULIS TANGAN SENDIRI, dan diisi ulang sejak dari capeg

f) model organisasi birokrasi yang digunakan di Indonesia sudah sangat usang, yakni model organisasi struktural (Generasi Kedua), padahal teori organisasi sudah berkembang sampai generasi kelima.

BEBERAPA FAKTA EMPIRIK
• Anggaran belanja pegawai sudah jauh melampaui belanja publik, sehingga keberadaan pemda lebih banyak mengurus dirinya sendiri dibandingkan mengurus rakyatnya sebagai pemilik kedaulatan. Apakah Pemda semacam ini masih perlu dipertahankan?

• Organisasi pemerintah daerah umumnya sangat besar, selain karena desakan dari pegawai yang pangkatnya terus naik (empat tahun kejemur apel pagi dan siang tanpa prestasi apapun, otomatis naik pangkat)., juga karena adanya intervensi K/L melalui penyelundupan pasal-pasal dalam UU sektoral.

• Ada paradoksal dalam pelaksanaan desentralisasi di Indonesia. Semakin besar urusan diserahkan kepada daerah tetapi birokrasi di tingkat nasional justru semakin membesar, baik jumlah kementeriannya maupun eselon I nya.

• Perubahan dalam rangka desentralisasi hanya terjadi pada dua dimensi yakni structural dan fungsional, sedangkan dimensi kulturalnya tetap sentralistik. Hal tersebut nampak dari adanya dana “dekonsentrasi semu” (+/- 33 T) dan “ Tugas Pembantuan semu “(+/- 9 T).

• Bentuk kelembagaan pemerintahan daerah mengikuti bentuk kelembagaan di tingkat nasional, karena ketidakcocokan model pembagian urusan pemerintahan (PP Nomor 38 Tahun 2007), yang menyamaratakan semua kabupaten/kota, maupun semua provinsi. Model “Cafetaria System” yang digunakan pada PP Nomor 38 Tahun 2007 dalam implementasinya tidak jalan, karena secara moral, pemerintahan daerah senang apabila memiliki kewenangan yang luas, dengan harapan dapat bantuan yang lebih besar. Padahal semakin besar kewenangan pemerintahan, akan semakin besar pertanggung jawabannya kepada publik.

• Melalui prinsip “structure follow function” , maka struktur organisasi pemerintahan daerah akan membesar seiring dengan semakin luasnya urusan pemerintahan yang ditawarkan kepada daerah. Daerah cenderung memilih semuanya, tanpa ada pertimbangan apakah urusan tersebut dibutuhkan atau tidak didaerahnya. (Dari 8 urusan pilihan, hampir keseluruhan daerah memilih semua urusan pilihan tersebut, tanpa dikaitkan dengan visi dan misi daerah otonomnya).

Selasa, 29 Mei 2012

Tugas Kebijakan Perencanaan Pembangunan

Prinsip Penyusunan APBN

Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
  • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  • Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
  • Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
  • Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
  • Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional 
  

Azas Penyusunan APBN

Dalam penyusunan APBN dikenal tiga azas yang biasanya dianut oleh setiap negara, ketiga azas tersebut meliputi: 
a.
Azas Anggaran Berimbang
Anggaran seimbang artinya semua pengeluaran didasarkan pada penerimaan. Pada akhirnya terdapat kesamaan jumlah antara pengeluaran dan penerimaan, dengan kata lain APBN seimbang adalah jumlah pendapatan negara yang diperkirakan diterima akan dapat menutupi semua pengeluaran yang direncanakan (pengeluaran = penerimaan).
b.
Azas Anggaran Surplus
Anggaran surplus berarti jumlah penerimaan yang direncanakan pemerintah melebihi dari pengeluaran (Pengeluaran < Penerimaan). Penetapan anggaran seperti ini dilakukan pada negara yang memiliki masa kenaikan (Prosperity).
c.
Azas Anggaran Defisit
Anggaran defisit yaitu anggaran yang ditetapkan oleh suatu negara apabila jumlah pengeluaran negara lebih besar daripada penerimaan negara (pengeluaran > penerimaan negara). Biasanya anggaran defisit digunakan pada keadaan negara mengalami depresi.
Sedangkan proses produksi tergantung pula dari faktor produksi yang masuk ke dalamnya.
Hal ini berarti nilai produk yang dihasilkan tersebut tergantung dari nilai faktor produksi yang dikorbankan dalam proses produksinya. Keterkaitan antara nilai produk (output) dengan nilai faktor produksi (input) dalam proses produksi itu disebut fungsi produksi.
Secara metematik hubungan antara faktor produksi dan produk itu dapat dituliskan sebagai berikut:
Jika diringkas ketiga azas tersebut di atas dapat dijelaskan dengan gambar di bawah ini:
Keterangan:
 
G : Pengeluaran Pemerintah
T : Tax = pajak = Penerimaan Negara
A : G > T
B : G = T
C : G < T
Fungsi produksi yang disusun dalam persamaan matematik di atas mengandung arti bahwa barang/jasa yang dihasilkan (Q) merupakan akibat dari masukan (K, L, R, T) yang diproses. Jika salah satu sumberdaya masukan diubah maka keluaran (output) akan berubah.
Bagaimana penyusunan APBN yang dilakukan di Indonesia? Dalam penyusunan APBN di Indonesia dapat dibagi dalam dua keadaan:
a.
Pada masa sebelum reformasi, anggaran yang disusun selalu menganut azas anggaran berimbang yang disertai prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. berimbang dan dinamis;
2. penentuan skala prioritas;
3. bekerja atas dasar program kerja terpadu di segala bidang.
b.
Pada masa reformasi ada sedikit pergeseran dalam penyusunan anggaran yaitu menggunakan anggaran defisit, hal ini disesuaikan dengan keadaan perkembangan perekonomian.

Asumsi Dasar Penyusunan APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran bisa dibaratkan sebagai anggaran rumah tangga ataupun anggaran perusahaan yang memiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran.
Penyusunan anggaran senantiasa dihadapkan pada ketidakpastian pada kedua sisi. Misalnya, sisi penerimaan anggaran rumah tangga akan sangat tergantung pada ada atau tidaknya perubahan gaji/upah bagi rumah tangga yang memilikinya. Demikian pula sisi pengeluaran anggaran rumah tangga, banyak dipengaruhi perubahan harga barang dan jasa yang dikonsumsi. Sisi penerimaan anggaran perusahaan banyak ditentukan oleh hasil penerimaan dari penjualan produk, yang dipengaruhi oleh daya beli masyarakat sebagai cerminan pertumbuhan ekonomi. Adapun sisi pengeluaran anggaran perusahaan dipengaruhi antara lain oleh perubahan harga bahan baku, tariff listrik dan bahan bakar minyak (BBM), perubahan ketentuan upah, yang secara umum mengikuti perubahan tingkat harga secara umum. Ketidakpastian yang dihadapi rumah tangga dan perusahaan dalam menyusun anggaran juga dihadapi oleh para perencana anggaran negara yang bertanggungjawab dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Setidaknya terdapat enam sumber ketidakpastian yang berpengaruh besar dalam penentuan volume APBN yakni (i) harga minyak bumi di pasar internasional; (ii) kuota produksi minyak mentah yang ditentukan OPEC; (iii) pertumbuhan ekonomi; (iv) inflasi; (v) suku bunga; dan (vi) nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika (USD). Penetapan angka-angka keenam unsure diatas memegang peranan yang sangat penting dalam penyusunan APBN. Hasil penetapannya disebut sebagai asum-asumsi dasar penyusunan RAPBN. Penerimaan dan pengeluaran untuk anggaran negara lazim disebut pendapatan dan belanja.

Secara garis besar APBN terdiri dari 5 (lima) komponen utama yaitu (i) Pendapatan Negara dan Hibah; (ii) Belanja Negara; (iii) Keseimbangan Primer; (iv) Surplus/Defisit Anggaran; dan (v) Pembiayaan. Format APBN secara lebih rinci adalah sebagai berikut :

I. Pendapatan Negara dan Hibah
A. Penerimaan Dalam Negeri
- Penerimaan Perpajakan
- Penerimaan Negara Bukan Pajak
B. Hibah

II. Belanja Negara
A. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
- Pengeluaran Rutin
- Pengeluaran Pembangunan
B. Anggaran Belanja Untuk Daerah
- Dana Perimbangan
- Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang

III. Keseimbangan Primer

IV. Surplus/Defisit Anggaran V. Pembiayaan
A. Pembiayaan Dalam Negeri
B. Pembiayaan Luar NegerI

Tahap Penyusunan APBN 

APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. Rancangan APBN berpedoman kepada rencana kerja pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. Tentang pembiayaan isinya antara lain disebutkan, dalam hal APBN diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam UU-APBN. Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, pemerintah pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada DPR.Pemerintah pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada DPR selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan, kemudian dilakukan pembahasan bersama antara Pemerintah Pusat dengan DPR untuk membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan anggaran.


Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang, menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya, berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapainya. Rencana kerja dan anggaran tersebut disertai perkiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun, disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN, dan hasil pembahasan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya, sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Pusat mengajukan rancangan UU-APBN, disertai Nota Keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR bulan Agustus tahun sebelumnya. DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam RUU-APBN. Pengambilan keputusan oleh DPR selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Apabila DPR tidak menyutujui RUU-APBN, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.



Cara menyusun Rencana APBN dengan 3 (Top Down, Bottom Up dan Mixing) cara dan perbandingan kelebihan serta kekurangannya:



1.TOP  DOWN (dari atas ke bawah)

Cara ini pemerintah pusat sudah menghitung setinggi-tingginya anggaran sesuai rencana kegiatan dan program yang akan dilaksanakan tahun berjalan.

Positif/ kelebihan :
karena sudah di atur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat maka pelaksanaannya kemungkinan besar bisa lebih  efisien karena mau tidak mau masing – masing departemen harus menggunakan anggaran sebaik-baiknya sesuai yang diberikan pemerintah pusat.Selain itu waktunya dan proses penyelenggaraan perencanaan juga lebih singkat/cepat karena tidak menunggu  pendapat /usulan dari departemen yang bawah. Anggaran juga lebih bisa di tekan atau lebih sedikit karena yang memperkirakan pemerintah pusat.Prosesnya tidak begitu rumit karena tidak banyak hierarki dalam menetapkan anggaran.

Negatif/ Kelemahan :
 Departemen yang dibawah tidak bisa menaikkan perencanaan atau usulan karena sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat dan bisa terjadi kemungkinan  pelaksanaan anggaran tidak sesuai dengan hasilnya.Biayanya kadang lebih tinggi karena antara kenyataan pelaksanaan dengan anggaran berbeda.Prosesnya terkesan otoriter karena keputusan di ambil pihak pemerintah pusat pusat saja.Kadang anggaran kurang merata sampai ke tingkat paling bawah dan kecil.

Saran :
Sebaiknya pemerintah pusat dalam menyusun anggaran lebih bijaksana dan benar- benar tahu kebutuhan masing – masing departemen sampai tingkat paling bawah agar tepat sasaran.Sebaiknya ada pengawasan yang ketat agar anggaran sampai ke taingkat paling bawah sesuai penyusunan yang ditetapkan pemerintah pusat sehingga benar- benar merata dan tepat sasaran.

2.BOTTOM UP (dari bawah ke atas )
Cara ini masing-masing satuan unit paling bawah dalam suatu lembaga / departemen di atasnya, menyusun anggarannya dan selanjutnya dinaikkan ke atasnya secara hierarki sampai ke lembaga / departemen (Ketua / Menteri2),dan ke menteri Keuangan /Bapenas untuk di susun RAPBN secara keseluruhan diseluruh lembaga / departemen yang ada.

Positif / Kelebihan :
 Karena penyusunannya hierarki dari departemen bawah kemudian dinaikkan ke atasnya maka dalam pelaksanaan dan penetapan anggaran lebih tepat sesuai kebutuhan masing – masing departemen.Lebih bersifat kapital karena mempertimbangkan usulan dari departemen bawah dalam penyusunan anggaran dengan usulan setinggi-tingginya sesuai kebutuhan.Lebih teliti dalam menetapkan anggaran karena banyak tingkatan yang dilalui dalam menaikkan usulan anggaran yang di ajukan departemen bawah.Anggaran bisa lebih merata ke tingkat paling bawah karena mempertimbangkan usulan paling bawah dalam penyusunan.

Negatif / Kelemahan :
Proses pembuatan / penyusunan memakan waktu dan biaya yang lama karena harus menunggu usulan departemen yang bawah kemudian ke atasnya secara hierarki sehingga biaya yang dibutuhkan juga semakin mahal dan menentukan anggaran juga lebih rumit.Kemungkinan usulan anggaran yang di ajukan departemen bawah lebih besar / terlampau tinggi.Jika pengawasannya tidak teliti bisa terjadi penyelewengan.

Saran :
Sebaiknya disini departemen bawah dalam mengusulkan anggaran tidak berlebihan sehingga lebih efisien.dan jangan terlalu banyak tingkatan /hierarki sehingga mempercepat proses penyusunan.Harus ada pengawasan yang teliti sehingga jelas pelaksanaan anggaran tersebut.



3. MIXING (campuran)
Cara ini dimana pemerintah atasan (Bapennas dan atau Menteri Keuangan )sudah mempunyai anggaran setinggi-tingginya ,akan tetapi sebelum menyusun rancangan APBN masih menunggu usulan anggaran dari lembaga dan departemen atau unit-unit dibawanhya.

Positif / Kebaikan :
 Lebih bersifat demokratis karena dalam menyusun anggaran meskipun pemerintah mempunyai anggaran tapi masih menunggu usulan unit / departemen bawah. Terpenuhi kebutuhan anggaran setiap departemen bawah sehingga lebih merata dan adil karena anggaran yang di tentukan pemerintah sesuai usulan yang di ajukan departemen bawah sehingga lebih efektif biayanya.Perhitungan kemungkinan bisa balance karena ada kesepakatan antara perencanaan anggaran dengan usulan.

Negatif / Kelemahan :
 Prosesnya lebih rumit karena perlu menyesuaikan antara usulan departemen  dengan anggaran yang dipunyai pemerintah.Butuh waktu yang lama agar terjadi kesesuan karena menunggu usulan unit –unit yang bawah.Kadang Usulan yang di ajukan unit bawah melebihi anggaran yang di berikan pemerintah.

 

Dampak ABPN Terhadap Kegiatan Ekonomi Masyarakat

APBN memiliki dampak yang sangat besar bagi perkembangan perkonomian masyarakat. Hal ini dirasakan oleh pegawai negeri yang kenaikan gajinya diatur melalui APBN. Jika ada kenaikan berarti kemampuan untuk memenuhi kebutuhan meningkat. Peningkatan ini akan berlanjut kepada peningkatan daya beli sehingga akan mempengaruhi pendapatan orang yang berhubungan dengan pegawai tersebut. 
APBN juga dijadikan cermin khususnya oleh para pengusaha untuk membaca dan meramalkan perekonomian di masa mendatang. Dari APBN dapat kita ketahui prioritas apa yang sedang mendapatkan penekanan dari pemerintah. Angka yang tertulis dapat dijadikan bahan untuk menganalisis dan meramalkan kegiatan yang akan dilakukan. 
APBN dapat menggambarkan distribusi pendapatan karena di masing-masing sektor dana sudah dialokasikan.

      Demikianlah tugas identifikasi penyusunan APBN, semoga berkenan. Terima kasih...